Pembahasan 26 RUU Kabupaten Kota Disesuaikan dengan Karakteristik Daerah

24-06-2024 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal saat memimpin Rapat Panitia Kerja dengan Bupati dari 26 Daerah dan Pemerintah, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024). Foto: Geraldi/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan pihaknya bersama dengan pemerintah sedang membahas 26 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah dan DPD RI.


Ia menyebutkan catatan pemerintah terhadap 26 RUU kabupaten/kota berupa dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah. Sedangkan catatan kedua, pemerintah meminta agar tidak memperluas pembahasan terhadap 26 RUU ini di luar dari perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah, termasuk tidak membahas masalah kewenangan dan lain-lain, lantaran akan berpotensi bertentangan dengan sejumlah undang-undang.


“Indonesia itu luas, intinya kami bersama dengan pemerintah dan kepala daerah sedang membahas bagaimana idealnya agar nantinya 26 RUU Kabupaten Kota ini sesuai dengan kemauan kita bersama,” kata Syamsurizal dalam Rapat Panitia Kerja dengan Bupati dari 26 Daerah dan Pemerintah, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024).


Sebelumnya, 27 Undang-Undang Kabupaten atau Kota tahap I telah disetujui menjadi Undang-Undang pada sidang paripurna DPR RI pada tanggal 4 Juni 2024 yang lalu. Persetujuan pemerintah terhadap 26 RUU Kabupaten/Kota saat ini berdasarkan Surat Ketua DPR RI Nomor B/3495/LG.01.01/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.


Adapun 26 RUU tersebut untuk tingkat kabupaten meliputi RUU tentang Kabupaten Bintan, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Batanghari, Kerinci, Merangin, Bengkalis, Indragiri Hulu, Kampar, Lima Puluh Kota, Agam, Padang Pariaman, Pasaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, dan Tanah Datar. Kemudian untuk tingkat kota terdiri dari RUU tentang Kota Jambi, Pekanbaru, Bukittinggi, Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Sawahlunto, dan Solok. Berbagai kabupaten kota tersebut berada di Provinsi Sumatera Barat, Lampung, Jambi, Riau, dan Kepulauan Riau. 


“Kami sudah menerima masukannya dari Bupati daerah Lampung untuk selanjutnya akan kita bahas di internal,” tuturnya. (tn/aha)

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...